Bidang Peternakan dan Perikanan
Bidang Peternakan dan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas yang meliputi pelaksanaan bimbingan usaha peternakan dan perikanan.
Untuk melaksanakan tugasnya, Bidang Peternakan dan Perikanan mempunyai fungsi :
a. penyusunan kebijakan teknis, perencanaan, program kerja dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas pada Bidang Peternakan dan Perikanan ;
b. pelaksanaan bimbingan usaha peternakan ;
c. pelaksanaan bimbingan usaha perikanan ;
d. pelaksanaan bimbingan kesehatan hewan ;
e. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Bidang Peternakan dan Perikanan terdiri dari :
a. Seksi Peternakan ;
b. Seksi Perikanan ;
Masing - masing Seksi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Peternakan dan Perikanan.
Last Updated ( Tuesday, 08 February 2011 07:27 )
Bidang Tanaman Pangan, Perkebunan dan KehutananBidang Tanaman Pangan, Perkebunan dan Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas yang meliputi pelaksanaan pembinaan, pengembangan dan pengelolaan tanaman pangan, perkebunan dan kehutanan. Untuk melaksanakan tugasnya, Bidang Tanaman Pangan, Perkebunan dan Kehutanan mempunyai fungsi : a. penyusunan kebijakan teknis, perencanaan, program kerja dan evaluasi pelaksanaan tugas-tugas pada Bidang Tanaman Pangan, Perkebunan dan Kehutanan ; b. pelaksanaan pembinaan, pengembangan, dan pengelolaan tanaman pangan dan holtikultura ; c. pelaksanaan pembinaan, pengembangan, pengelolaan perkebunan dan kehutanan ; d. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Bidang Tanaman Pangan, Perkebunan dan Kehutanan terdiri dari : a. Seksi Tanaman Pangan dan Holtikultura ; b. Seksi Perkebunan dan Kehutanan ; c. Seksi Perlindungan Tanaman dan Penyuluhan. Masing-masing Seksi sebagaimana dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Bidang Tanaman Pangan, Perkebunan dan Kehutanan. Last Updated ( Tuesday, 08 February 2011 07:16 ) Susunan OrganisasiSusunan Organisasi Dinas terdiri dari : a. Unsur Pimpinan : Kepala Dinas ; b. Unsur Pembantu : Sekretariat ; c. Unsur Pelaksana : 1. Bidang Tanaman Pangan, Perkebunan dan Kehutanan ; 2. Bidang Peternakan dan Perikanan ; d. UPTD : UPTD Rumah Potong Hewan ; e. Kelompok Jabatan Fungsional. Last Updated ( Tuesday, 19 July 2011 09:24 ) |


